Silahkan Copy dan Paste di Lembar Kerja Ms Word
Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a.
Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas
Ruang UN
telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas Ruang
UN menerima penjelasan dan
pengarahan dari
Ketua
Penyelenggara UN.
c. Pengawas Ruang UN
menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan
Berita Acara Pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk
memasuki ruang UN dengan menunjukkan
kartu peserta UN, dan
menempati tempat duduk
sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang
UN
memeriksa setiap
peserta UN
untuk tidak membawa tas,
buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,
kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani
Daftar
Hadir
UN.
f. Pengawas
Ruang
UN
membagikan LJUN
kepada peserta
dan memandu serta
memeriksa pengisian identitas
peserta
UN
(nomor ujian, nama,
tanggal
lahir, dan
tanda tangan)
sebelum
waktu
UN
dimulai.
g.
Setelah seluruh peserta UN selesai
mengisi
identitas, Pengawas
Ruang UN
membuka amplop
soal, memeriksa
kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN
dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
i. Pengawas
Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
Pengawas
Ruang
UN mempersilahkan peserta UN untuk
mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UN
selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l. Selama UN berlangsung,
Pengawas
Ruang UN
wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,
serta melarang orang lain
yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN.
m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n.
Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN
memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah
waktu UN selesai, Pengawas Ruang
UN
mempersilakan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
Pengawas mengumpulkan
LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil, dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN
dan
Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar