P A N C A S I L A
- KETUHANAN YANG MAHA ESA
- KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- PERSATUAN INDONESIA
- KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN, DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
- KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Menyusul kekalahan Jepang di akhir Perang Pasifik yang berdampak pada bangkitnya nasionalisme di negara-negara jajahannya, Jepang pun berusaha menarik simpati. Di Indonesia dibentuklah Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno berpidato di depan BPUPKI menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Sebelumnya ada juga pidato-pidato dan penyampaian gagasan dari tokoh-tokoh nasional kala itu antara lain Muh Yamin, namun pidato Bung Karno yang lebih lengkap isi gagasannya itu yang akhirnya diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin, yang bertugas merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Lewat proses yang cukup panjang, Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Berkat perjuangan para pemuda, akhirnya kemerdekaan Indonesia terdorong dan diproklamasikan sendiri pada tanggal 17 Agustus 1945, lepas dari segala skenario yang disusun oleh Jepang. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dirancang sebelumnya pun disahkan dan dinyatakan sebagai Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Peristiwa-peristiwa politik yang mewarnai kemerdekaan Indonesia cukup memberikan goncangan pada Dasar Negara Indonesia. Pada tahun 1957-1959 goncangan pertama terjadi dan terselesaikan dengan Dekrit Presiden 1959 yang menyatakan kembali ke UUD 45. Goncangan kedua yang terjadi pasca meletusnya peristiwa 1965 membuat Soekarno pun ikut “terselesaikan”.
Sampai sekarang, walaupun Pancasila dan UUD 45 masih “dianggap” sebagai Dasar Negara, polemik masih berkelanjutan antara lain dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan, konsep utama Pancasila berasal dari Mr. Muh. Yamin, yang berpidato lebih dahulu dari Bung Karno.
Bagi saya pribadi, siapapun itu, perjuangan tulus dari para pendiri negara inilah yang patut dihargai, bukan saatnya klaim-mengklaim apalagi masing-masing pendapat merasa paling benar pendapatnya.
Justru pertanyaan saya, apakah Pancasila dan UUD 45 sekarang benar-benar tidak hanya sebagai simbol saja???
Pendapat Anda Bagaimana