Menyusul implementasi UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, seluruh anggota KORPRI di
Indonesia diminta segera ganti seragam. Penggunaan lambang negara
merujuk UU Itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat negara dan tak bisa
dipakai untuk seragam KORPRI sekalipun. “Solusinya seluruh anggota
KORPRI di Indonesia harus ganti seragam karena seragam batik sekarang
masih menggunakan simbol lambang negara yakni Garuda Pancasila. Estimasi
kami penggantian ini bisa dilakukan pada HUT KORPRI pada 29 November
2012 atau paling lambat akhir tahun ini,”kata Ketua Departemen Aset
dan Usaha Dewan Pengurus KORPRI Pusat drs Eddy Djauhari MSi saat menjadi
nara sumber dalam Rakor Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi
yang digelar Dewan Pengurus KORPRI Jatim di Hotel Utami, Rabu (11/7).
Motif Batik KORPRI yang baru