Langsung COPAS aja deh,...
ane juga bingung mau nulis apa lagi,...
Tata Tertib Peserta UN TAHUN 2013
1.
Peserta UN
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum UN dimulai.
2.
Peserta UN yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari
ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta UN
dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.
Peserta UN
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru
serta kartu tanda peserta ujian.
5.
Peserta UN
mengisi Daftar Hadir.
6.
Peserta UN mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.
Peserta UN
mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.
Peserta UN yang
memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada
Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9.
Selama UN
berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta
tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat
atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca
soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UN pada mata
pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada
tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa Naskah
Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1.
Persiapan UN
a.
Tiga puluh
(30) menit sebelum ujian dimulai
Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawas Ruang
UN menerima penjelasan dan pengarahan
dari
c.
Ketua
Penyelenggara UN.
d.
Pengawas Ruang
UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar
Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan UN
a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki
ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduk sesuai
nomor yang telah ditentukan;
c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas,
buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya
ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN;
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian
menandatangani Daftar Hadir UN;
f. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan
memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama,
tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai;
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi
identitas, Pengawas Ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian,
dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat
(disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan
cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta
UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
i.
Pengawas Ruang
UN mengecek kelengkapan soal UN;
j.
Setelah tanda
waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk
mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
k. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung
tetap disimpan di ruang ujian;
l.
Selama UN
berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki ruang UN;
m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal
UN yang diujikan;
n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang
UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN
mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUN
dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah
pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari
nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan Daftar
Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh
Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal
UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita
Acara pelaksanaan UN.