Menyusul implementasi UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, seluruh anggota KORPRI di
Indonesia diminta segera ganti seragam. Penggunaan lambang negara
merujuk UU Itu hanya bisa dilakukan oleh pejabat negara dan tak bisa
dipakai untuk seragam KORPRI sekalipun. “Solusinya seluruh anggota
KORPRI di Indonesia harus ganti seragam karena seragam batik sekarang
masih menggunakan simbol lambang negara yakni Garuda Pancasila. Estimasi
kami penggantian ini bisa dilakukan pada HUT KORPRI pada 29 November
2012 atau paling lambat akhir tahun ini,”kata Ketua Departemen Aset
dan Usaha Dewan Pengurus KORPRI Pusat drs Eddy Djauhari MSi saat menjadi
nara sumber dalam Rakor Penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi
yang digelar Dewan Pengurus KORPRI Jatim di Hotel Utami, Rabu (11/7).
Motif Batik KORPRI yang baru
Dijelaskan Eddy, merujuk pada UU No 24 Tahun 2009 itu, hanya Presiden dan pejabat negara, di antaranya MK, Mahkamah Agung yang bisa menggunakan simbol lambang negara. Penggunaan lambang negara di seluruh Kementerian Negara dilarang. “Sekarang di Sekretariat Negara, sudah tak digunakan lagi lambang-lambang negara, kecuali oleh Presiden,” kata Eddy yang sehari-hari adalah Kepala Biro Sekretaris Militer Presiden. Untuk pengadaan baju seragam KOPRI ini, kata Eddy, pemerintah telah menunjuk 3 perusahaan agar ada keseragaman desain, motif dan warna. Ketiga perusahaan inilah yang nantinya menyediakan bahan batik ke seluruh anggota KORPRI di Indonesia, sedangkan pengadaan tetap dilakukan di daerah.
Ada tiga jenis bahan yang disiapkan yakni katun 30S Rp 47.500 per potong (2,7 meter), katun 40S Rp 55.000 per potong dan katun 50 S Rp 75.000 per potong. “Saat ini kami masih mengkaji penyediaan batik dari bahan sutera bagi mereka yang berminat,” katanya seraya mengatakan motif baru seragam KORPRI itu telah mendapatkan hak paten. Karena sudah dilarang menggunakan simbol negara, KORPRI Pusat mengimbau agar anggota segera mengganti seragam. Setidaknya dalam perayaan HUT KORPRI 29 November 2012 atau paling lambat Desember 2012 semua anggota sudah pakai seragam baru.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Jatim H Ardo Sahak SE,MM mengatakan dengan adanya UU No 24 Tahun 2009 itu, pihaknya sudah menyosialisasikan adanya penggantian seragam kepada 880 ribu anggota di Jatim. “Sudah kami sosialisasikan termasuk alasannya. Kami sendiri sifatnya hanya mengimbau anggota,” katanya. Berdasar masukan anggota, kata Ardo, kalau penggantian seragam diterapkan pada tahun ini agak sulit karena menyangkut alokasi anggaran di setiap kab/kota atau SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. Kecuali Dewan Pengurus KORPRI Pusat punya solusi misalnya pengadaan bisa dilakukan sekarang, dan pembayaran bisa dilakukan tahun depan. Tapi kalau diterapkan pada 2013,dia optimistis semua anggota bisa mengenakannya.
“Kebetulan perubahan terjadi pada pertengahan tahun anggaran, mungkin agak menyulitkan bagi pengurus di daerah karena menyangkut pengalokasian anggaran. Kalau tahun depan, saya yakin anggota di Jatim sudah bisa pakai seragam baru,” katanya.
Sumber : http://indonesian-family.blogspot.com